Allah Ta’ala telah mengutus Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa syariat Islam yang penuh dengan keadilan dan ihsan, agar dengan hal tersebut menjadi rahmat bagi seluruh alam. Allah berfirman yang artinya,“Dan tidaklah Kami mengutusmu melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam” (QS. Al Anbiyaa [20]:107).
Islam yang mulia telah menggariskan aturan yang jelas dalam berbagai permasalahan, mulai dari aqidah, ibadah, muamalah serta akhlak. Termasuk di antaranya, agama yang mulia ini telah mengatur hak dan kedudukan seorang makhluk yang mulia yaitu wanita.
Peran wanita di tengah masyarakatnya
Wanita merupakan bagian terbesar dari populasi masyarakat secara umum. Apabila mereka baik, niscaya keadaan masyarakatpun akan menjadi baik. Sebaliknya apabila mereka rusak, maka masyarakatpun akan menjadi rusak. Hal ini dikarenakan mereka adalah sebuah madrasah pertama dalam membangun masyarakat yang shalih, yaitu jika mereka berada di atas petunjuk Al Quran dan As Sunnah. Sungguh apabila mereka benar-benar memahami agama, hukum dan syariat Allah Ta’ala, niscaya mereka akan mampu melahirkan generasi-generasi tangguh yang berguna bagi umat seluruhnya.
Oleh karena sedemikian besar potensi dan tanggungjawab yang diemban oleh para wanita, maka Islam telah menetapkan aturan dan menempatkan kedudukan para wanita agar mereka dapat menjalankan tugas dan perannya dengan baik dan agar kemuliaan mereka tetap terjaga. Diantaranya adalah sbb:
Wanita diperintahkan untuk tetap tinggal di rumah
Termasuk diantara hikmah dan kebijaksanaan Allah Ta’ala adalah perintah bagi para wanita untuk tetap tinggal di dalam rumahnya. Allah berfirman yang artinya,“Dan hendaklah kamu tetap berada di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang terdahulu”(QS.Al Ahzab [33]:33).
Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata, “Maksudnya adalah: tetaplah kalian tinggal di dalamnya, sebab dengan demikian kalian lebih selamat dan lebih terjaga. Janganlah kalian sering keluar rumah dalam keadaan mempercantik diri dan memakai wangi-wangian sebagaimana (yang dilakukan) orang-orang jahiliyah dahulu yamg tidak memiliki ilmu dan agama. Semua ini dalam rangka mencegah datangnya keburukan dan sebab-sebab datangnya keburukan.”(Taisir Kariimirrahman, Syaikh Abdurrahman As Sa’di).
Wanita bertanggungjawab terhadap tugas rumahnya
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Dan wanita adalah penanggungjawab di dalam rumah suaminya, ia akan diminta pertanggungjawaban atas tugasnya.”(HR. Bukhari dan Muslim)
Dan tugas ini akan berjalan dengan baik manakala wanita tetap tinggal di dalam rumahnya.
Wanita tidak dibebani kewajiban mencari nafkah
Allah Ta’ala pada hakekatnya tidak membebani kaum wanita dengan kewajiban mencari nafkah, akan tetapi kewajiban ini Allah letakkan di pundak kaum laki-laki. Allah berfirman yang artinya,“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf (baik)”(QS. Al Baqarah [2]:233).
Maka sepatutnya bagi kaum laki-laki untuk memenuhi kewajiban ini sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Ta’ala untuk menafkahi keluarganya.
Laki-laki dijadikan pemimpin bagi para wanita
Allah berfirman yang artinya,“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka(laki-laki) atas sebagian yang lain(wanita)”(QS. Al Baqarah [2]:233).
Hal ini dikarenakan beberapa kelebihan yang Allah anugerahkan kepada kaum laki-laki berupa banyaknya ibadah, akal, keteguhan, kesabaran, ketabahan dan kekuatan yang tidak Allah berikan secara sama kepada kaum wanita.(Lihat tafsir Taisir Kariimirrahman, Syaikh Abdurrahman As Sa’di).
Emansipasi dan nilai-nilai keadilan
Adapun seruan bahwa wanita harus lepas dari keterbelengguanya, bahwa wanita harus keluar rumah untuk menentukan nasib dan jalan hidupnya sendiri, bahwa Islam tidak memberikan pilihan yang adil bagi para wanita-untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam masalah akses terhadap berbagai sumber daya- dsb. Maka kita katakan, bahwa inilah sesuatu yang telah dipilihkan oleh Allah dan RasulNya untuk para wanita. Kita beriman dengan hikmah dan keadilan Allah dalam menetapkan syariat-syariatNya. Adapun masalah hak-hak wanita untuk mendapatkan akses terhadap berbagai sumber daya, maka semua ini masih bisa terwujud dengan tetap menjaga wanita di dalam rumahnya tanpa harus memaksa wanita untuk banyak keluar rumah. Kita tentu tidak akan berkata sebagaimana perkataan Dzul Khuwaishiroh saat pembagian ghanimah,”Wahai Rasulullah, berlaku adillah engkau!”, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Celaka engkau, siapakah yang bisa berlaku adil jika aku (engkau anggap) tidak adil? dosalah dan merugilah aku jika aku tidak berbuat adil..”(HR. Bukhari dan Muslim).
Wallahu a’lam.
Semoga ada hikmahnya.
Cari dan teruslah mencari cinta Ilahi.
Salam persaudaraan selalu...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar